-->

Pengajuan Usulan Inpasing Dosen Institut Agama Islam Sukabumi

 


Institut Agama Islam Sukabumi membuka Pengajuan Usulan Inpasing Dosen, dengan Jadwal sebagai berikut :

1. Usulan Inpasing Dosen
a. Pendaftaran berkas                                                : 2 Januari 2024 s/d 20 Februari 2024
b. Verifikasi dan Validasi Berkas                              : 3 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024
c. Usulan PTS ke K PTS (Kopertais)                       :  23 Februari 2024
d. Penyerahan SK dari Kopertais ke PTS                 : 19 Maret 2024
e. Penyerahan SK dari PTS ke Dosen bersangkutan : 26 Maret 2024

2. Usulan Inpasing Dosen
a. Pendaftaran berkas                                                : 2 Januari 2024 s/d 20 Februari 2024
b. Verifikasi dan Validasi Berkas                              : 3 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024
c. Usulan PTS ke K PTS (Kopertais)                       :  23 Februari 2024
d. Penyerahan SK dari Kopertais ke PTS                 : 19 Maret 2024
e. Penyerahan SK dari PTS ke Dosen bersangkutan : 26 Maret 2024

Jenis Usulan Inpasing Dosen :
1. Asisten Ahli           : AK 150 / Pangkat Golongan III-b
2. Lektor                    : AK 200 / Pangkat Golongan III-c
3. Lektor                    : AK 300 / Pangkat Golongan III-d
4. Lektor Kepala       : AK 400 / Pangkat Golongan IV-a
5. Lektor Kepala       : AK 550 / Pangkat Golongan IV-b
6. Lektor Kepala       : AK 700 / Pangkat Golongan IV-c
7. Guru Besar            : AK 850 / Pangkat Golongan IV-d
8. Guru Besar            : AK 1050 / Pangkat Golongan IV-e

Keterangan ;
PTS        : Perguruan Tinggi Swasta (Institut Agama Islam Sukabumi)
K PTS    : Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertais Wilayah II Jawa Barat)
AK         : Angka Kredit

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Link dibawah ini :
Register / Log In
Panduan
Untuk berkas-berkas Fisiknya bisa dikirimkan melalui email : iaisyaspida2@gmail.com
setelah melakukan pengiriman harap Konfirmasi melalui Bagian Akademik Institut Agama Islam Sukabumi melalui Nomor Whats App


Referensi Pendukung Tentang Jabatan Fungsional dan Kenaikan Pangkat dibawah ini :

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;

Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen;

Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :

  1. Asisten Ahli (AA)     : 150
  2. Lektor (L)                : 200, 300
  3. Lektor Kepala (LK)   : 400, 550, 700
  4. Profesor (Prof)        : 850, 1050

Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050)

Setiap pengusul harus memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat;

Standard Operasional Prosedur Jafa dapat dilihat disini

Standar pelayanan Jafa dapat dilihat disini

PERATURAN

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013
  3. Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2012 dan Nomor 24 Tahun 2014
  4. Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014
  5. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2014 direvisi dengan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2019
  6. Surat Edaran pelaksanaan PO 2019 beserta suplemen/revisi

PERSYARATAN

Pengangkatan pertama dosen :

  1. Asisten Ahli (kualifikasi pendidikan S2); syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  2. Lektor (kualifikasi pendidikan S3); syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini

Kenaikan Jafa terdiri dari naik Regular dan naik Loncat Jabatan.

     Kenaikan reguler yaitu :

  1. Asisten Ahli ke Lektor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  2. Lektor ke Lektor Kepala; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  3. Lektor Kepala ke Profesor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini.

Sedangkan Loncat Jabatan yaitu :

  1. Asisten Ahli ke Lektor Kepala; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  2. Lektor ke Profesor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  • Loncat Jabatan hanya dapat diajukan oleh Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, dan hanya sekali loncat jabatan;
  • Naik pangkat dalam jafa yang sama contohnya adalah Lektor 200 ke Lektor 300, atau Profesor 850 ke Profesor 1050.dengan syarat usulan dapat dilihat disini Untuk Dosen Yayasan naik pangkat dalam jafa yang sama, hanya dapat diajukan jika dosen tersebut memiliki inpassing pangkat setelah memiliki sertfifikat pendidik;






0 Response to "Pengajuan Usulan Inpasing Dosen Institut Agama Islam Sukabumi "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

-->