-->

Layanan Cuti Akademik Institut Agama Islam Sukabumi

 


LAYANAN CUTI AKADEMIK INSTITUT AGAMA ISLAM SUKABUMI

Persyaratan Cuti Akademik
1. Mahasiswa baru (tahun pertama) tidak diperkenankan untuk cuti kuliah;
2. Cuti kuliah maksimum yang diizinkan selama mengikuti perkuliahan di Institut Agama Islam Sukabumi adalah 2 (dua) kali atau 2 (dua) semester;
3. Masa selama cuti kuliah tidak dihitung sebagai waktu studi;
4. Cuti kuliah harus diajukan setiap semester;
5. Mahasiswa yang diberikan izin cuti kuliah dikenakan biaya administrasi cuti kuliah sebesar 10 % dari SPP Semester yaitu Rp. 180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) per semester;
6. Proses cuti kuliah dapat diajukan sejak masa pembayaran untuk semester yang dihadapi sampai dengan 1 minggu sebelum UTS dilaksanakan;
7. Mahasiswa yang akan aktif kuliah kembali setelah masa cuti kuliah berakhir, harus mengikuti proses pendaftaran ulang yang meliputi perwalian, pembayaran uang kuliah, dan pengambilan KRS pada waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan Jadwal Kegiatan Akademik.


Tata Cara Pengajuan Cuti Kuliah :

Mahasiswa Mengisi Formulir  Secara Online dibawah ini :

Link Formulir Permohonan Cuti Kuliah secara langsung (ofline)


Semoga Bermanfaat Buat Semuanya ....!!!

0 Response to "Layanan Cuti Akademik Institut Agama Islam Sukabumi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

-->